Senin, Juni 30, 2008

Sandra Dewi




Duta Antinarkoba

Hari-hari yang ditunngu pemain film Sandra Dewi (24) akhirnya datang juga. Hari Kamis (26/6) di hadapan Presiden dan Ibu Negara Ny. Ani Susilo Bambang Yudhoyono serta pejabat tinggi lain di Istana Negara, Jakarta, dia bersama pembalap formula Ryan Haryanto dan siswa SMU, Reza Aulia, di tunjuk Badan Nasional Narkotika atau BNN menjadi Duta Antinarkoba tahun 2008.

Mengapa ditunggu?
Pasalnya, Sandra yang kondang lewat perannya dalam sinetron Cinta Indah itu selama ini tidak pernah di gubris jika menasehati teman-teman agar menjalani hidup sehat, bebas dari minuman keras, rokok, apalagi narkoba.

“Dengan penunjukan sebagai Duta Antinarkoba, saya lebih di percaya untuk menasehati teman-teman. Saya ‘sah’ menasehati mereka. Itu saya lakukan agar mereka bebas dari narkoba,” ujarnya seusai puncak peringatan Hari Antinarkoba Internasional itu.

Sebagai duta, ia sadar kesibukannya bakal bertumpuk, “bersama tim, saya harus melaksanakan sejumlah program sosialisasi kampanye memerangi peredaran narkoba selama setahun,” tambah sandra. Bagaimanapun, ia tetap setia dengan dunia hiburan. Sepulang dari Istana Negara, Sandra meluncur ke lokasi shooting di kawasan Bambu Apus, Jakarta Timur.



Alif Ichwan/ Kompas, Jum’at 27 Juni 2008

Tujuan Hidup

KEJELASAN TUJUAN HIDUP

Tanpa memiliki semacam “Jangkar Nilai” di dalam sanubarinya, manusia umumnya akan sulit menentukan pilihan di antara sekian alternatif yang ada di kehidupannya, tak terkecuali dalam hal kebutuhan informasi. Dan berhubung sistem nilai tersebut sering kurang jelas kita sadari, maka usul lanjutan saya guna menghadapi polusi kebudayaan terurai dimuka adalah : “perjelaslah selalu apa nilai-nilai yang anda anut!” Lalu, bagaimana caranya salah satunya adalah dengan merumuskan apa yang menjadi tujuan hidup anda – secara tertulis!.

Banyak orang yang kurang menyadari perlunya memiliki tujuan hidup. Ibarat perahu ditengah samudera, kehidupan mereka seolah berjalan tanpa arah, tergantung kemana “angin bertiup” dari waktu ke waktu, sehingga seberapa jauh pun pelayaran atau berapa pun usia yang telah mereka habiskan, sesungguhnya tak ada hasil-nyata yang mereka capai. Ya, tanpa adanya tujuan tertentu yang hendak dicapai, bagaimana mungkin kita bisa “sampai” pada akhir suatu perjalanan?

Setelah tujuan hidup jelas kita sadari, lebih baik lagi bila kita tulis di buku harian, maka seolah-olah kita telah memiliki “kompas” yang akan membantu mengarahkan biduk kita, terutama sewaktu-waktu kita mengalami pilihan-pilihan penting dalam hidup. Kembali ke “Banjir Informasi” di atas, adanya tujuan hidup yang jelas akan otomatis memberi kita alat-penyaring : mana informasi yang sangat kita perlukan, mana yang kurang maupun yang sama sekali tidak kita perlukan. Jadi serupa tapi tidak sama dengan teknik K-D-B di atas, dimilikinya tujuan hidup akan menyaring pilihan informasi yang kita serap dari kehidupan. Keduanya merupakan pasangan. Kalau teknik K-D-B lebih secara sengaja kita terapkan, maka kejelasan tujuan hidup seolah-olah secara tidak sengaja membantu kita menentukan pilihan. Anda tidak percaya? Silahkan mencobanya.

Bambang Utomo “Terampil Berfikir”

GENTING VS PENTING


Banyak orang yang sulit membedakan kedua hal ini
GENTING
VS
PENTING

Memadamkan kebakaran adalah genting!
Merancang peraturan pencegahan kebakaran adalah penting.
Jelas, apapun yang tergolong genting harus kita dahulukan. Perioritasnya menjadi lebih “penting” dibandingkan apa pun! Namun dalam jangka panjang, boleh jadi ia menjadi kurang penting. Adalah genting si nelayan memperbaiki dulu kebocoran di perahunya, atau ia takkan bisa pergi mengkap ikan.
Banyak kasus influenza yang harus segera diobati, tidak mengurangi perlunya mencari vaksin anti-flu yang lebih ampuh. Seseorang yang seluruh waktunya dipenuhi hal-hal genting, takkan punya waktu lagi menangani kegiatan yang penting.
Bambang Utomo “Terampil Berfikir” (Edward De Bono, Opportunities, 1985)

Perkembangan Razia Notebook

Jangan Sampe kena tipu polisi yach !!!

Menanggapi permasalahan Pemeriksaan Software Legal yang telah terjadi di Bandara Soekarno Hatta, mungkin saya bisa berbagi pengalaman saya pada saat saya bekerja di Microsoft Corporate. Berikut Prosedur Sweeping Windows Bajakan:
v Pihak POLRI TIDAK BERHAK Untuk mengambil komputer dari TKP kecuali TERBUKTI TERLIBAT dalam tindakan kriminal (praduga Tak bersalah) Misalnya dipergunakan untuk membuat CD/DVD bajakan itu sendiri, menjual software bajakan, mempubilkasikan secara umum (bersifat komersial) seperti isilagu/ringtone MP3, toko menjual barang ilegal (hardware curian), credit card fraud, dll.
v Proses PEMBUKTIAN KETERLIBATAN seseorang dalam tindakan kriminal yang menggunakan komputer membutuhkan waktu yang lama, termasuk melakukan pengintaian. Jadi, apabila ada POLISI yang berani masuk ke dalam warnet dan menyatakan harus menyita semua komputer yang ada berarti mereka adalah OKNUM yang tidak bertanggungjawab.
Semua ada proses/prosedurnya
Mengenai pemakaian windows original, pernyataan di bawah ini diperoleh langsung dari pihak Microsoft Indonesia dan juga melalui perwakilannya, yaitu Magenta Sebagai tempat pendaftaran MSRA.
Pertama
Akan ada perwakilan dari pihak yang merasa berkepentingan (misalnya Microsoft) yang lebih dikenal dengan sebutan SURVEYOR datang melakukan SURVEY, BUKAN RAZIA/PENYITAAN! !!. Mereka wajib Menunjukkan surat perintah kerja (SPK) yang berisikan detail apa saja yang harus mereka kerjakan. User BERHAK melakukan konfirmasi dengan cara menelphone pihak microsoft Indonesia atau Magenta tentang keberadaan surveyor di lapangan tersebut.
Kedua
Apabila surveyor mendapatkan penggunaan software bajakan, maka surveyor tersebut BERHAK meminta surat pernyataan dari user yang WAJIB diisi data sesuai dengan keadaan dilapangan oleh user.
Ketiga
Pihak Microsoft/ Magenta akan mengirim surat penawaran untuk menyelesaikan tindakan pelanggaran oleh user. Setelah user mengkonfirmasi tindakan yang telah diambil apakah memutuskan untuk menggunakan Windows original atau beralih ke solusi freeware seperti LINUX, pihak Microsoft/ Magenta akan mengirimkan kembali seorang surveyor memastikan kebenaran di lapangan.
Keempat
Apabila user tidak merespon penawaran dan atau setelah surveyor mendatangi kembali masih mendapatkan pelanggaran, maka pihak microsoft/ Magenta akan mengirimkan surat peringatan.
Kelima
Apabila user tidak merespon surat peringatan, maka pihak microsoft/ magenta akan memperkarakan secara hukum dan menyerahkannya ke pihak POLRI.Selanjutnya seperti proses hukum yang berlaku, POLRI akan mengirimkan surat panggilan pertama, kedua, ketiga dan apabila tidak direspon baru akan dilakukan penyitaan dan penyegelan tempat usaha.

Catatan
Diluar proses/ prosedur di atas, User BERHAK mempertahankan kepemilikannya atas harta benda yang dibeli secara legal dan sebagai pembeli dapat memposisikan dirinya sebagai KORBAN. Tidak bisa suatu merek memperkarakan merek lain, misalnya microsoft memperkarakan Biling Explorer bajakan. Hal tersebut merupakan etika merek dagang terdaftar (registered trade mark) internasional.
Hal-hal yang telah saya sampaikan ini berdasarkan prosedur swepping yang dilakukan pada tahun 2005 di Surabaya . Mungkin ini juga bisa membantu kita untuk lebih mengerti jenis swepping yang saat ini masih berjalan dengan baik.